Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya, kaset, hape (HP), dan sidi (CD) yang berisikan rekaman al-Quran? Apakah disamakan dengan mushaf?
Jawab:
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita harus memulainya dari ta’arif tentang mushaf. Pengertian mushaf adalah lembaran-lembaran yang di dalamnya tertulis kalamulloh, yang mana salah satu tujuan penulisan tersebut untuk menjaga keabadian dan kemurnian kalamulloh. Dan, dengan tulisan tersebut kita dapat membaca, menghafal, mengaji, dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Mushaf al-Quran memiliki kekhususan tersendiri, karena ia (mushaf) tidak boleh disentuh kecuali bagi mereka yang suci baik hadats kecil maupun besar.
Melihat definisi di atas maka kaset, HP, dan CD yang berisi rekaman al-Quran tidak dapat dikatagorikan sebagai mushaf sehingga konsekuensi hukumnya tentu juga tidak sama dengan mushaf al-Quran seperti yang kita miliki. Oleh karena itu, membawa kaset atau CD yang berisikan rekaman al-Quran tadi tidak diharuskan bersuci.
Sama halnya dengan seorang yang hafal al-Quran, baik laki-laki maupun perempuan. Apakah setiap akan menyentuh—dalam hal ini suami istri yang salah satunya hafal al-Quran—harus brsuci terlebih dahulu? Nah, mungkin kita bisa menyamakan kaset atau CD yang berisi rekaman al-Quran dengan suami atau istri yang hafal al-Quran. Allahu A’lam.
Namun begitu, manfaat dari keberadaan kaset atau CD al-Quran sangatlah besar dan mendengarkannya tetap dinilai ibadah.
اعانة الطالبين ج 1 ص 68
ولايخفى ان المصحف اسم للورق المكتو ب فيه كلام الله تعالى
البا جورى ج 1 ص 144
المصحف هو اسم للمكتوب فيه كلام الله بين الد فتين اى بين الدفتى المصحف
0 komentar:
Posting Komentar